Nih Tampang Pelaku Begal Sadis di Lampu Merah Kota Medan, Korban Ditusuk 6 Kali

Nih Tampang Pelaku Begal Sadis di Lampu Merah Kota Medan, Korban Ditusuk 6 Kali
Personel Polrestabes Medan mengamankan tersangka (dalam kursi roda) pelaku begal sadis terhadap korban Agustinus Manik (34). Foto: ANTARA/HO

Kemudian tersangka ALT ditangkap di Jalan Masjid, tersangka RS diamankan di Jalan Balai Desa, dan tersangka MN diciduk di Jalan Kompos, Kecamatan Sunggal.

Tersangka MF ditangkap di Desa Pekan Sawah, Kabupaten Langkat, MS diringkus di Jalan Gugus Kota Binjai, dan PM diamankan di rumahnya di Jalan Pulo Parengge, Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (1/6) sekira pukul 10.00 WIB, serta diamankan satu unit sepeda motor Honda CB Merah dengan nomor polisi BK6983 AJF milik korban, Agustinus Manik.

"Terhadap tersangka ALT dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan enam tersangka lainnya NS, RS,MN,MF, MS dan PM dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 4e Jo. Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata mantan Kabid Humas Polda Sumut itu. (antara/jpnn)

Polisi meringkus tujuh pelaku begal sadis yang beraksi di trafficlight (lampu merah) Jalan Asrama Simpang Gaperta, Kota Medan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News