Nikita Mirzani Ditahan, Hotman Paris Beri Pembelaan, Lalu Pertanyakan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris mempertanyakan alasan Kejaksaan Negeri Serang, Banten, menahan Nikita Mirzani.
Adapun Nikita ditahan di Rutan Klas II B Serang atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Dito Mahendra.
Dalam video yang diunggah melalui akun Crazy Nikmir di Instagram, Hotman mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada Nikita.
"Apakah ada pasal selain 27 ayat (3) UU ITE?" kata Hotman Paris, dikutip pada Rabu (2/11).
Menurut dia, jika memang yang dituduhkan hanya pasal tersebut, seharusnya Nikita tak perlu ditahan.
"Saya meminta pendapat semua ahli hukum di seluruh Indonesia atas dasar apa Nikita Mirzani ditahan," ujarnya.
Hotman mengungkapkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE ancaman hukumannya hanya empat tahun.
"Dalam KUHAP disebutkan bahwa jika ancaman hukumannya di bawah lima tahun tidak boleh ditahan," tuturnya.
Hotman Paris mempertanyakan alasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, menahan Nikita Mirzani.
- Tak Dendam ke Mantan Kekasih, Nikita Mirzani: Namanya Pelajaran Hidup
- Nikita Mirzani Mengaku Tidak Pernah Galak dengan Pria, Tetapi
- Ungkap Dugaan Kekerasan yang Dilakukan Mantan Kekasih, Nikita Mirzani Cerita Begini
- Blak-blakan, Nikita Mirzani Mengaku Dua Kali Mendapat Kekerasan dari Ajudan Prabowo
- Disebut Memancarkan Aura Positif, Nikita Mirzani Mengaku Mulai Jauhi Orang-orang Toxic
- Ini Tempat Pelarian Pelaku Penggelapan Uang di Restoran Hotman Paris