Nikita Mirzani, Habib Rizieq, dan Brigadir J

Nikita Mirzani, Habib Rizieq, dan Brigadir J
Aktris Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/7) malam. Foto: Firda Junita/JPNN.com

"Setelah selama 24 jam, sore ini (22/7) penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengeluarkan surat perintah penahanan," kata Kombes Shinto, Jumat (22/7).

Nikita Mirzani ditangkap pihak Polres Serang Kota di lobi mal Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB.

Perempuan berusia 36 tahun itu dijemput paksa saat bersama anaknya, Arkana Mawardi dan pengasuh.

Pihak kepolisian menjemput paksa lantaran Nikita Mirzani tidak kooperatif selama pemeriksaan kasus yang menjeratnya.

Nikita Mirzani menjadi tersangka terkait kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Kasus tersebut bermula dari unggahan Nikita Mirzani di Instagram Story yang diduga menghina teman dekat Nindy Ayunda tersebut.

Setelah Nikita Mirzani dikabarkan ditangkap, akun miliknya di Instagram mendadak hilang.

Kini, Nikita Mirzani harus menjalani masa penahanan di Polres Serang Kota.

Peristiwa penting soal Nikita Mirzani, Habib Rizieq, serta tewasnya Brigadir J menjadi sorotan publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News