Nikmati Duit Haram Proyek Sekolah, Bekas Ibu Negara Malaysia Divonis 30 Tahun Penjara

Nikmati Duit Haram Proyek Sekolah, Bekas Ibu Negara Malaysia Divonis 30 Tahun Penjara
Najib Razak dan Rosmah Mansor bergandengan tangan usai menjalani sidang di Pengadilan Kriminal Kuala Lumpur, Kamis (4/10). Foto: Thestar

jpnn.com, PUTRAJAYA - Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur pada Kamis menjatuhkan hukuman total 30 penjara serta denda RM 970 juta (sekitar Rp 3,22 triliun) pada istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansor, dalam kasus korupsi. 

Majelis hakim menyatakan Rosmah bersalah atas tiga dakwaan korupsi terkait proyek panel surya hibrida senilai RM 1,25 miliar (sekitar Rp 4,14 triliun) untuk sekolah pedesaan di Sarawak, seperti dilaporkan Bernama. 

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 10 tahun untuk tiga dakwaan tersebut. 

Namun karena majelis memerintahkan hukuman penjara dilaksanakan secara bersamaan sejak tanggal diputuskan, Rosmah hanya akan menjalani hukuman tersebut selama 10 tahun --beserta membayar denda RM 970 juta.

Hakim Mohamed Zaini Mazlan memutuskan bahwa penuntutan berhasil membuktikan kasus itu tanpa keraguan.

Rosmah didakwa korupsi karena meminta RM 187,5 juta atau sekitar Rp 621,377 miliar, juga menerima suap RM 6,5 juta (sekitar Rp 21,54 miliar ) dari pejabat perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.

Suap tersebut diduga diterima melalui mantan ajudannya, Rizal Mansor, sebagai hadiah karena telah membantu Jepak Holdings Sdn Bhd mendapatkan proyek panel surya hibrida serta pemeliharaan dan pengoperasian genset diesel untuk 369 sekolah di pedesaan di Sarawak dari Kementerian Pendidikan melalui negosiasi langsung.

Rosmah dalam pembelaan sebelumnya telah menyatakan tidak bersalah atas tuduhan meminta dan menerima suap yang terjadi antara 2016 hingga 2017 tersebut.

Mantan ibu negara Malaysia, Rosmah Mansor divonis 30 tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi menjijikkan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News