Respons Romo Benny Tentang Kebijakan Diskriminatif di Dunia Pendidikan

Respons Romo Benny Tentang Kebijakan Diskriminatif di Dunia Pendidikan
Romo Benny Susetyo. Foto: tangkapan layar Instagram

“Karena keyakinan kan merupakan kebebasan seseorang untuk melakukan ekspresi keimanan seseorang. Jadi jelas bahwa ini juga bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945," katanya.

Pentingnya menjaga kemajemukan dan keragaman dalam dunia pendidikan dengan menanamkan nilai Bhinneka Tunggal Ika.

“Penting menjaga kemajemukan dengan menamakan nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika dengan menghormati perbedaan dan tidak pemaksaan terhadap siswa untuk mengenakan simbol agama,” tegas Benny.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim melarang sekolah membuat aturan yang bersifat diskriminatif.

Hal tersebut menyikapi polemik di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat yang mewajibkan siswi nonmuslim mengenakan hijab.

“Sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik,” ujar Nadiem melalui akun Instagram resminya, Minggu (24/1/2021).

Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Polhukam (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa tidak boleh ada kewajiban anak nonmuslim menggunakan jilbab.

Hal itu dikatakan Mahfud dalam akun Twitter @Mohmahfudmd merespons kasus siswi SMKN 2 Padang nonmuslim yang dipaksa mengenakan jilbab.

Romo Benny meminta Mendikbud Nadiem Makarim melakukan pengawasan terhadap regulasi yang melarang pihak sekolah mengeluarkan kebijakan yang diskriminatif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News