NJOP Kini Jadi Rp 24 Juta
Kamis, 05 Mei 2011 – 12:56 WIB

NJOP Kini Jadi Rp 24 Juta
JAKARTA – Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap besaran Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB. Besaran NJOPTKP dinaikkan dari maksimal Rp 12 juta menjadi Rp 24 juta yang akan mulai berlaku 1 Januari 2012. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi mengungkapkan, pemerintah menetapkan penyesuaian NJOPTKP-PBB melalui Peraturan Menteri Keuangan No 67/PMK.03/2011 tanggal 4 April 2011.
”Penyesuaian besaran NJOPTKP ini dilakukan seiring dengan perkembangan, ekonomi, moneter, dan harga umum objek pajak,” jelas Yudi dalam keterangan resminya, Rabu (4/5).
NJOPTKP untuk setiap wajib pajak berdasarkan PMK itu ditetapkan paling tinggi sebesar Rp 24 juta. NJOPTKP adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak.
Nilai tersebut naik 100 persen jika dibandingkan dengan NJOPTKP sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 201/KMK.04/2000 tentang Penyesuaian Besarnya NJOPTKP sebagai Dasar Penghitungan PBB, yang sebelumnya ditetapkan setinggi-tingginya Rp 12 juta untuk setiap wajib pajak.
JAKARTA – Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap besaran Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB. Besaran NJOPTKP dinaikkan
BERITA TERKAIT
- Utamakan Keselamatan, KAI Raih 2 Penghargaan di Ajang WISCA 2025
- Maksimalkan Pasar Ekspor, SIG Kebut Proyek Dermaga & Fasilitas Produksi di Tuban
- Perkuat Budaya Keselamatan Berkelanjutan, KAI Raih Penghargaan di WISCA 2025
- Ketum HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat