NJOP Kini Jadi Rp 24 Juta

NJOP Kini Jadi Rp 24 Juta
NJOP Kini Jadi Rp 24 Juta
Penetapan PMK itu dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (4) UU No 12/1985 tentang PBB sebagaimana telah diubah dengan UU No 12/ 1994. “Dengan berlakunya PMK No 67/PMK.03/2011 ini, penetapan besarnya PBB terutang untuk Tahun Pajak 2011 dan untuk tahun sebelumnya, tetap menggunakan NJOPTKP sebagaimana diatur dalam KMK No 201/KMK.04/2000 tentang Penyesuaian Besarnya NJOPTKP sebagai Dasar Penghitungan PBB,” ujar Yudi. (lum)

JAKARTA – Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap besaran Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB. Besaran NJOPTKP dinaikkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News