NJOP Kini Jadi Rp 24 Juta
Kamis, 05 Mei 2011 – 12:56 WIB
Penetapan PMK itu dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (4) UU No 12/1985 tentang PBB sebagaimana telah diubah dengan UU No 12/ 1994. “Dengan berlakunya PMK No 67/PMK.03/2011 ini, penetapan besarnya PBB terutang untuk Tahun Pajak 2011 dan untuk tahun sebelumnya, tetap menggunakan NJOPTKP sebagaimana diatur dalam KMK No 201/KMK.04/2000 tentang Penyesuaian Besarnya NJOPTKP sebagai Dasar Penghitungan PBB,” ujar Yudi. (lum)
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap besaran Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB. Besaran NJOPTKP dinaikkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ENTREV Apresiasi Langkah Strategis Pemerintah Pacu EV untuk Kendaraan Listrik
- PT Ingria Pratama Capitalindo & KSPSI Kolaborasi Bikin Buruh Gampang Punya Rumah
- Terapkan Digitalisasi, Ditjen Hortikultura Permudah Pemantauan dan Evaluasi Proyek HDDAP
- Berbicara di Nikkei Forum 2024, Menko Airlangga Beberkan Keberhasilan Perekonomian Indonesia
- Wamendag Jerry Sebut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Lindungi Industri Tekstil Nasional
- Pelaku Usaha Kesulitan Bahan Baku Akibat Kontainer Tertahan