Novanto Dicegah ke Luar Negeri Sampai Tahun Depan

Novanto Dicegah ke Luar Negeri Sampai Tahun Depan
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham sudah menerima surat permintaan cegah terhadap Ketua DPR Setya Novanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imigrasi mencegah Novanto bepergian ke mancanegara sampai tahun depan.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno mengatakan, surat permintaan cegah dari pimpinan KPK itu diterima Senin 2 Oktober 2017.

“Kami telah menerima permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama SN, jabatan ketua DPR RI, 2 Oktober 2017,” kata Agung dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (3/10).

Agung menuturkan, permintaan cegah dilakukan untuk periode enam bulan ke depan. Dia menjelaskan, pencegahan dilakukan terkait proses penyidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada Kementerian Dalam Negeri.

Pencegahan jatuh tempo pada April 2018. Surat pencegahan pertama telah gugur, dan digantikan dengan yang baru untuk enam bulan ke depan.

Novanto baru saja terbebas dari status tersangka korupsi e-KTP setelah gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat praperadilan, Novanto tengah dirawat di rumah sakit.

Informasi yang berkembang, Novanto sudah keluar dari RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur, kemarin. Namun, Wasekjen Partai Golkar Muhamad Sarmuji mengaku tidak tahu kabar tersebut.

Surat permintaan cegah Setya Novanto ke luar negeri dari pimpinan KPK itu diterima Senin 2 Oktober 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News