Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator? Ada Syarat dari KPK

Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator? Ada Syarat dari KPK
Terdakwa kasus korupsi pengadaan E-KTP Setya Novanto menjalani sidang tanggapan JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya pengajuan justice collaborator (JC) oleh terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto.
Pengajuan itu dilakukan kuasa hukum Novanto Firman Wijaya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK akan mempelajari dulu pengajuan itu.

"Tadi saya cek (permohonan JC) sudah diajukan ke penyidik," kata dia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).

Diketahui Justice collaborator adalah salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan itu serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Menurut Febri, ada syarat yang harus dipenuhi Setnov sebelum pimpinan KPK menetapkan status juctice collaborator.

"Tentu nanti akan dibaca dan dipelajari dulu oleh tim dan dibahas bersama. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," tambah dia.

Sementara itu, kuasa hukum Novanto Firman Wijaya mengatakan, pengajuan diri kliennya sebagai justice collaborator karena ingin bekerja sama dengan KPK dalam membongkar kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"Iya saksi pelaku bekerjasama lah. Pastilah akan mengungkap (pelaku lain)," kata Firman.(mg1/jpnn)


Setya Novanto harus mengungkap peran pelaku lain dalam korupsi KTP elektronik jika ingin menjadi justice collaborator.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News