Novel Baswedan Cs Dipecat, BEM SI Mengultimatum Jokowi dan Ancam Turun ke Jalan

Novel Baswedan Cs Dipecat, BEM SI Mengultimatum Jokowi dan Ancam Turun ke Jalan
Presiden Jokowi diultimatum 3x24 jam oleh Aliansi BEM SI dan Gasak untuk membatalkan hasil TWK dan mengangkat kembali Novel Baswedan Cs sebagai pegawai KPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Alih-alih pegawai KPK ditambah, ternyata ada 57 pegawai KPK diberhentikan dengan SK Nomor 1327," bunyi surat itu.

Mereka menyampaikan sejumlah alasan yang bisa menjadi dasar bagi Jokowi untuk bertindak.

Di antaranya, karena KPK dilemahkan secara terstruktur, sistematis, dan masif melalui revisi Undang-undang, pimpinan KPK terpilih bermasalah karena telah terbukti melanggar etik, hingga proses alih status pegawai yang sarat pelanggaran.

Selain itu, mereka juga mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK.

Baca Juga: Perusahaan Grup Haji Isam Suap Pejabat Kemenkeu Rp 50 Miliar untuk Pangkas Nilai Pajak

Mereka menilai TWK sudah cukup membuat rakyat muak dan marah atas keadaan KPK saat ini dan hanya Presiden Jokowi yang bisa menyelamatkan lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu.

"Pak Jokowi, perihal 57 Pegawai KPK yang dikebiri dari haknya bukan hanya persoalan para pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Tetapi, ini adalah persoalan martabat dan muruah bangsa Indonesia yang punya semangat antikorupsi dan keadilan," tulis surat itu. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Gasak dan Aliansi Badan Eksekutif Mahassiwa atau BEM SI mengultimatum Jokowi, mengancam turun ke jalan bila hasil TWK pemecatan Novel Baswedan Cs tidak dibatalkan.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News