Novel Baswedan Minta Dewas Pidanakan Lili Pintauli
Kamis, 02 September 2021 – 12:47 WIB

Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah telah melanggar etik karena menghubungi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Lili mendapatkan hukuman berat atas tindakannya itu.
Dewas menilai Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tantang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. (tan/jpnn)
Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan menilai Lili Pintauli Siregar layak dipidanakan. Jangan tebang pilih dalam menegakkan hukum.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit