Novel Merasa Janggal dengan Manuver Firli, Terkesan Menutup Kasus Pemerasan SYL?

Novel Merasa Janggal dengan Manuver Firli, Terkesan Menutup Kasus Pemerasan SYL?
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa janggal dengan langkah Firli Bahuri yang mengeluarkan dan meneken sendiri penangkapan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL).

Novel menganggap penangkapan itu membuat kesan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri sedang menutup atau menghambat penanganan kasus dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya tengah menyidik kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Sejumlah pihak termasuk SYL sudah dilakukan pemeriksaan.

"Ini kalau saya melihat, saya meyakini sebagai abuse of power. Jadi, upaya Firli untuk menutup atau membungkam perkara pemerasannya. Ini yang bahaya," ujar Novel saat dihubungi, Jumat (13/10).

Novel mengungkapkan sejumlah hal yang janggal jika melihat waktu hingga SYL ditangkap paksa.

Dia menyinggung jeda waktu antara terbitnya Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) kasus Kementan pada 16 Juni 2023 dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang diteken pada 26 September 2023. Menurut dia, hal tersebut tidak lazim karena penanganan kasus korupsi di KPK harus segera.

"Setelah LKTPK jadi, biasanya di hari yang sama Sprindik dibuat. Ini bisa dicek di perkara siapa pun, kan, kelihatan itu di surat panggilan ada Sprindik, ada LKTPK, biasanya tanggalnya sama, kalau enggak bedanya sehari-dua hari," kata Novel.

Namun yang terjadi pada kasus ini, lanjut Novel, harinya begitu lama.

Novel mengungkapkan sejumlah hal yang janggal jika melihat waktu hingga SYL ditangkap paksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News