Novel Sebut Polri Sudah Panik

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut, Polri sudah mengalami kepanikan. Pasalnya, Polri telah menyampaikan pokok perkara dalam sidang praperadilan yang diajukan Novel terkait penangkapan dan penahanannya.
Padahal, Novel menjelaskan, praperadilan bukan dalam rangka menyampaikan pokok perkara. Akan tetapi, kata dia, menjadi tempat untuk menguji prosedur.
"Dari yang saya baca beberapa waktu terakhir ini, termohon sampaikan pokok perkara. Bagi saya itu menunjukan bahwa kepanikan saja," kata Novel di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Dalam sidang praperadilan, Novel menjelaskan, pihaknya akan fokus kepada masalah penangkapan dan penahanan. "Yang saya ajukan ini adalah praperadilan dalam konteks Pasal 77 dan itu disebut dengan jelas. Kami fokus ke masalah apa dan itu yang kami tanyakan. Dan itu mekanisme yang lazim," ucapnya.
Novel yang tampak mengenakan kemeja batik menjelaskan, pihaknya akan menunjukan bukti-bukti dalam persidangan praperadilan. "Sebisa mungkin ketika diperlukan, kami akan perlihatkan. Tentunya dalam rangka konsumsi pembuktian dalam sidang praperadilan," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut, Polri sudah mengalami kepanikan. Pasalnya, Polri telah menyampaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia