Novi Amalia Divonis 6 Bulan Pidana Percobaan

Novi Amalia Divonis 6 Bulan Pidana Percobaan
Novi Amalia. Foto: Fathra/JPNN.com

"Dan kita menerima, tadi ditegaskan dalam sidang dan tidak banding. Meskipun jaksa masih pikir-pikir karena merasa tidak puas dengan hukuman majelis hakim," kata Rendy.(Fat/jpnn)

 


JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Harijanto, menjatuhkan vonis hukuman pidana 6 bulan percobaan terhadap Novi Amalia, terdakwa kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News