Novi Amalia Divonis 6 Bulan Pidana Percobaan
Selasa, 07 Januari 2014 – 15:49 WIB
"Dan kita menerima, tadi ditegaskan dalam sidang dan tidak banding. Meskipun jaksa masih pikir-pikir karena merasa tidak puas dengan hukuman majelis hakim," kata Rendy.(Fat/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Harijanto, menjatuhkan vonis hukuman pidana 6 bulan percobaan terhadap Novi Amalia, terdakwa kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Posan Tobing Hingga Novita Dewi Meriahkan Konser Anak Ni Raja
- Java Jazz Festival 2024 Segera Digelar, MLDSPOT Siapkan Keseruan Baru
- TELU: Menemukan Kearifan, Memahami Kekayaan Budaya Bali
- Begini Perasaan Parto Patrio Menjelang Operasi Batu Ginjal Ketiga
- Eksplorasi Maksimal Teza Sumendra dalam Album Midnight Notion
- Polisi Ungkap Kondisi Epy Kusnandar yang Dilarikan ke RSKO Jakarta