Novi Amalia Divonis 6 Bulan Pidana Percobaan
Selasa, 07 Januari 2014 – 15:49 WIB

Novi Amalia. Foto: Fathra/JPNN.com
"Dan kita menerima, tadi ditegaskan dalam sidang dan tidak banding. Meskipun jaksa masih pikir-pikir karena merasa tidak puas dengan hukuman majelis hakim," kata Rendy.(Fat/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Harijanto, menjatuhkan vonis hukuman pidana 6 bulan percobaan terhadap Novi Amalia, terdakwa kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- The Hydrant Edarkan Motel Kutadalajara
- The Lantis Gelar Panggung Spesial 'Lintas Lantis'
- Setelah Dinyatakan Bersalah Oleh MKD, Ahmad Dhani Sampaikan Permohonan Maaf
- Tanggapi Sanksi untuk Ahmad Dhani, Rayen Pono Bilang Begini
- Respons Ahmad Dhani Setelah Dinyatakan Melanggar Kode Etik oleh MKD
- Pemenang Women's Day Run 10K 2025 Bakal Dikirim ke Qingdao Marathon 2026