NU Anggap MPR Tak Punya Kerjaan

Usulkan Adanya Penguatan Fungsi dan Peran

NU Anggap MPR Tak Punya Kerjaan
NU Anggap MPR Tak Punya Kerjaan
JAKARTA - Wakil Ketua Umum PBNU, KH As’ad Said Ali, mengatakan bahwa amandemen IV Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menjadikan MPR sebagai lembaga yang hanya menyosialisasikan konstitusi dan melantik serta memberhentikan Presiden RI. Di luar itu, tidak ada kesibukan lain bagi MPR.

"Ini nyaris tidak ada kerjaan namanya. Kalau mau negara ini lebih baik, MPR harus diberikan peran seimbang dengan lembaga-lembaga lainnya," kata As’ad Said Ali dalam seminar ‘Evaluasi atas Amandemen UUD 45’ yang digelar oleh Fraksi PPP MPR RI, di Gedung MPR RI, Senayan Jakarta, Senin (29/11).

Penguatan fungsi dan peran itu, lanjut As’ad Said Ali, menjadi penting mengingat setiap UU yang dilahirkan oleh legislatif harus benar-benar menjadi produk kolektif bangsa. Dengan demikian, arah negara tetap terjaga pada koridor konstitusionalnya dan tercegah dari kemungkinan pembajakan.

Selain itu, kata As’ad, ada baiknya dalam MPR diperkuat dengan unsur utusan golongan yang diangkat untuk mewakili kekuatan-kekuatan dalam masyarakat yang memiliki kepentingan spesifik yang tidak bisa direpresentasikan oleh partai maupun DPD. "Dengan demikian, MPR mencerminkan kolektifitas bangsa," cetusnya.

JAKARTA - Wakil Ketua Umum PBNU, KH As’ad Said Ali, mengatakan bahwa amandemen IV Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menjadikan MPR sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News