NU Bantah Larang Salati Jenazah Koruptor
Sabtu, 21 Agustus 2010 – 20:02 WIB
JAKARTA -- Kontroversi koruptor disalatkan atau tidak terus menuai tanggapan. Pernyataan Ketua Umum Muhammadiyah, Prof. Dr. Din Syamsuddin yang menegaskan bahwa dirinya mengetahui bahwa Nahdlatul Ulama (NU) telah memutuskan bahwa koruptor tidak disalatkan, mendapat bantahan dari Ketua Komunikasi Informasi dan Publikasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, HM. Sulthan Fatoni, M.Si. “Pembahasan para kiai itu pada konteks bahwa penghormatan terhadap seorang koruptor itu tidak perlu, dan jika koruptor meninggal dunia maka hukum mensalatinya tetap fardhu kifayah, namun ulama tidak perlu ikut serta mensalatinya karena kehadiran ulama dalam salat jenazah muslim yang korup dikategorikan sebagai penghormatan,” terangnya.
“Nahdlatul Ulama tidak pernah memberi pesan hukum sebagaimana yang disampaikan dan yang dibayangkan Pak Din Syamsuddin," Kata Sulthan Fatoni dalam keterangnya yang dikirim ke JPNN, Sabtu (21/80.
Menurut alumnus Pesantren Sidogiri Pasuruan ini, para kiai tidak mungkin memutuskan hukum di luar nalar syariah Islam. Pada prinsipnya setiap muslim wardhu kifayah mensalati jenazah muslim. Di sinilah para kiai bermusyawarah, bahwa hukum fardhu kifayah berarti masih memungkinkan sekelompok muslim tertentu untuk tidak melakukan salat jenazah. Kelompok tertentu inilah dalam rumusan NU waktu itu adalah para kiai, ulama yang tidak perlu ikut terlibat mensalati janazah muslim yang koruptor.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kontroversi koruptor disalatkan atau tidak terus menuai tanggapan. Pernyataan Ketua Umum Muhammadiyah, Prof. Dr. Din Syamsuddin yang menegaskan
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Bumi, Garudafood Tanam 1.000 Bibit Mangrove
- Wakil Ketua DPRD DKI Unggah Foto Pegang Starbucks, Putri Zulhas Dirujak Warganet
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Wamendagri John Wempi Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat
- Gandeng Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program