NU Bantah Larang Salati Jenazah Koruptor

NU Bantah Larang Salati Jenazah Koruptor
NU Bantah Larang Salati Jenazah Koruptor
JAKARTA -- Kontroversi koruptor disalatkan atau tidak terus menuai tanggapan. Pernyataan Ketua Umum Muhammadiyah, Prof. Dr. Din Syamsuddin yang menegaskan bahwa dirinya mengetahui bahwa Nahdlatul Ulama (NU) telah memutuskan bahwa koruptor tidak disalatkan, mendapat bantahan dari Ketua Komunikasi Informasi dan Publikasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, HM. Sulthan Fatoni, M.Si.

“Nahdlatul Ulama tidak pernah memberi pesan hukum sebagaimana yang disampaikan dan yang dibayangkan Pak Din Syamsuddin," Kata Sulthan Fatoni dalam keterangnya yang dikirim ke JPNN, Sabtu (21/80.

Menurut alumnus Pesantren Sidogiri Pasuruan ini, para kiai tidak mungkin memutuskan hukum di luar nalar syariah Islam. Pada prinsipnya setiap muslim wardhu kifayah mensalati jenazah muslim. Di sinilah para kiai bermusyawarah, bahwa hukum fardhu kifayah berarti masih memungkinkan sekelompok muslim tertentu untuk tidak melakukan salat jenazah. Kelompok tertentu inilah dalam rumusan NU waktu itu adalah para kiai, ulama yang tidak perlu ikut terlibat mensalati janazah muslim yang koruptor.

“Pembahasan para kiai itu pada konteks bahwa penghormatan terhadap seorang koruptor itu tidak perlu, dan jika koruptor meninggal dunia maka hukum mensalatinya tetap fardhu kifayah, namun ulama tidak perlu ikut serta mensalatinya karena kehadiran ulama dalam salat jenazah muslim yang korup dikategorikan sebagai penghormatan,” terangnya.

JAKARTA -- Kontroversi koruptor disalatkan atau tidak terus menuai tanggapan. Pernyataan Ketua Umum Muhammadiyah, Prof. Dr. Din Syamsuddin yang menegaskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News