NU dan Muhammadiyah Boleh Menerbitkan Sertifikasi Halal

NU dan Muhammadiyah Boleh Menerbitkan Sertifikasi Halal
Ali Taher Parasong. Foto; DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Ali Taher menyambut positif diperluasnya lembaga pemeriksa halal, sebagaimana diatur dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, sertifikasi halal nantinya dapat dikeluarkan ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

RUU Cipta Kerja juga mengatur sertifikasi halal untuk usaha mikro, kecil dan menengah akan ditanggung oleh pemerintah.

"NU dan Muhammadiyah (nantinya) bisa membuat sertifikasi halal. RUU ini saya kira dibuat untuk kemaslahatan orang banyak. Saya ingin yang terbaik dan adil untuk rakyat,” ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (2/10).

Menurut Ali, kebijakan diperluasnya lembaga pemeriksa halal dan kemudahan bagi UMKM sebagaimana diatur dalam RUU Cipta Kerja, sudah melalui banyak proses.

Termasuk meminta pendapat dari berbagai elemen. Antara lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah.

PBNU dan Muhammadiyah mendukung desentralisasi sertifikasi halal. Namun, penetapan halal harus dilakukan oleh lembaga-lembaga yang mempunyai kapasitas mengeluarkan pendapat keagamaan.

"Timbul pertanyaan, apakah itu tidak membuka peluang adanya ketidakpastian hukum? Jawabnya, tidak sama sekali. Karena penetapan halal adalah keputusan profesional sebuah lembaga yang tidak bisa dicampuri lembaga lain,” katanya.

RUU Cipta Kerja membolehkan ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah mengeluarkan sertifikasi halal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News