RUU Cipta Kerja Bakal Permudah Sertifikasi Halal

RUU Cipta Kerja Bakal Permudah Sertifikasi Halal
Ilustrasi RUU Cipta Kerja membuka lapangan kerja bagi milenial. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) dinilai akan memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat. Selain memberikan penyederhanaan dan percepatan proses perizinan usaha di Indonesia, peraturan perundangan ini juga memperluas Lembaga Pemeriksa Halal.

Pemberian sertifikasi halal bisa dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

Pelaku usaha berskala kecil juga mendapatkan kemudahan dengan pembebasan biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal. Ini karena sertifikasi UMKM akan ditanggung oleh pemerintah.

“Sekarang baik NU dan Muhammadiyah bisa membuat sertifikasi Halal. UU ini dibuat untuk kemaslahatan orang banyak. Saya ingin yang terbaik dan adil untuk rakyat,” ujar anggota DPR RI komisi VIII Fraksi PAN M. Ali Taher.

Berbagai instrumen kemudahan untuk UMKM dalam pemberian sertifikasi halal itu kata Ali sudah melalui banyak proses. Termasuk pendapat dari berbagai elemen yang disampaikan sejak beberapa bulan lalu.

Di antaranya, dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah yang menyampaikan sejumlah poin pikiran terkait RUU Ciptaker, khususnya di sektor perizinan berusaha bidang keagamaan, yang disebut juga Jaminan Produk Halal (JPH).

PBNU dan Muhammadiyah mendukung desentralisasi sertifikasi halal, atau desentralisasi penetapan kehalalan suatu produk. Tetapi, penetapan halal itu dilakukan oleh lembaga-lembaga kredibel, yang kiprahnya sudah terbukti dan mempunyai kapasitas mengeluarkan pendapat keagamaan.

“Memang kemudian timbul pertanyaan. Apakah hal itu tidak membuka peluang adanya ketidakpastian hukum? Tidak sama sekali. Penetapan halal adalah keputusan profesional sebuah lembaga yang tidak bisa dicampuri lembaga yang lain,” seru Ali.

Pelaku usaha berskala kecil lewat RUU Cipta Kerja juga mendapatkan kemudahan dengan pembebasan biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News