NU dan Muhammadiyah Boleh Menerbitkan Sertifikasi Halal

NU dan Muhammadiyah Boleh Menerbitkan Sertifikasi Halal
Ali Taher Parasong. Foto; DPR

Ali Taher lebih lanjut mengatakan, pengurusan sertifikasi halal nantinya tidak akan berbelit-belit dan sepenuhnya memberi kemudahan bagi UMKM.

“Itu juga menyebabkan adanya afirmasi kepada pengusaha kecil dan mikro yang diperlukan berbeda dengan usaha menengah dan besar,” katanya.

Menurut Ali Taher, dalam pengurusan Jaminan Produk Halal (JPH) usaha kecil dan mikro nantinya, cukup dengan membuat pernyataan kehalalan barang yang diproduksi.

Ketentuan soal halal diatur dalam Pasal 49 RUU Cipta Kerja. Pasal ini berisi revisi atas beberapa pasal di RUU Jaminan Produk Halal (JPH). Di antaranya, menghapus kewenangan tunggal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan produk halal.'

Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal. Itu tertulis di angka 10, Pasal 49 RUU Ciptaker.

Untuk diketahui, format RUU Cipta Kerja disusun berdasarkan revisi atas 79 undang-undang yang ada. RUU ini segera rampung dalam waktu dekat.

Diharapkan dapat memberi berbagai kemudahan kepada masyarakat. Di antaranya memberi penyederhanaan dan percepatan proses perizinan usaha di Indonesia. (gir/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

RUU Cipta Kerja membolehkan ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah mengeluarkan sertifikasi halal.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News