NU Imbau Pemerintah Adakan Kajian Sebelum Larang Rokok Elektrik
jpnn.com, JAKARTA - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan sikap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang baru sekarang ini mendorong larangan terhadap rokok elektrik.
Padahal produk tersebut sudah lama beredar di Indonesia.
“Kan vape bukan barang baru, ini kan sudah berjalan sekian lama. Nah, pertanyaannya kenapa belum ada semacam sebuah tindakan hukum atau langkah pengawasan oleh BPOM?,” kata Wakil Ketua Komisi IX, Melki Laka Lena.
Karena itu, pihaknya akan mengkaji wewenang dari BPOM.
“Pertama, tentu kami melihat apakah BPOM berwenang untuk lakukan tindakan ini. Jadi tentu kalau kaitannya wewenang tidak wewenang berarti BPOM diberikan ruang untuk proses pengawasan terhadap produk semacam ini,” jelasnya.
Komisi IX juga mengagendakan pertemuan dengan BPOM pada pekan depan.
Melki menjelaskan komisi ingin mendengarkan langsung penjelasan dari BPOM terkait rencana larangan rokok elektrik.
Anggota Komisi IX, Muchamad Nabil Haroen, menambahkan dirinya juga ingin BPOM melakukan kajian ilmiah.
Komisi IX DPR juga mengagendakan pertemuan dengan BPOM pada pekan depan untuk membahas terkait rokok elektrik..
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba
- Viral Remaja di Klaten Sakit Karena Rokok dan Vape, Dokter Bilang Begini
- Gawat! Jumlah Kasus Rawat Inap Anak Terkait Vape Meroket 733%
- BPOM Sidak Ratusan Klinik Kecantikan, Lebih dari 50 Ribu Produk Berbahaya Disita
- Pakar Sebut Ancaman Bromat dalam AMDK Nyata