NU: Sistem Khilafah Hukumnya Haram di Indonesia

NU: Sistem Khilafah Hukumnya Haram di Indonesia
Ribuan anggota Hizbur Tahrir Indonesia (HTI) melakukan acara di sekitar Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (30/5/2015). FOTO: MIFTAHULHAYAT/dok.JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Pagar Nusa Sapu Jagad, salah satu sayap Nahdlatul Ulama (NU) Gus Yusuf Cokro Santri mendesak pemerintah mengambil langkah tegas membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menurut tokoh muda NU yang karib disapa Gus Cokro ini, sangat mahal harganya bila Indonesia yang berdasarkan Pancasila harus digantikan dengan sistem khilafah yang diusung HTI.

Dia mengatakan, para ulama dan pendiri bangsa sudah susah payah merajut kebinekaan, suku, bangsa, dan agama, tanpa harus berpecah belah.

Cucuran keringat, air mata, darah dan nyawa menjadi taruhan saat para ulama dan pahlawan memperjuangkan dan melahirkan Indonesia.

Menurut dia, Indonesia merupakan negara darussalam (damai) yang merangkul semua lapisan, baik agama, suku, etnis dan budaya.

Karenanya, kata dia, Indonesia harus guyup rukun, gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo, baldathun toyibabthun warobbun ghofur berlandaskan Pancasila dan UUD 45.

"Maka dari itu khilafah yang dibawa HTI haram hukumnya di Indonesia," kata dia, Sabtu (8/7).

Dia mengatakan, pemerintah harus tegas supaya langkah yang sudah diambil tidak menjadi sia-sia dalam membubarkan HTI.

Guru Besar Pagar Nusa Sapu Jagad, salah satu sayap Nahdlatul Ulama (NU) Gus Yusuf Cokro Santri mendesak pemerintah mengambil langkah tegas membubarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News