Nurhadi dan Menantunya Cuma Divonis Sebegini, Tanpa Kewajiban Bayar Uang Pengganti
Rabu, 10 Maret 2021 – 22:16 WIB

Mantan Sekretaris MA Nurhadi. Foto: Ricardo/JPNN.COM
Berdasarkan tuntutan sebelumnya, jaksa meyakini Nurhadi menerima suap Rp 45.726.955.000.
Uang suap tersebut diberikan untuk memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.
Adapun hal yang memberatkan Nurhadi karena merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya. "Hal yang meringankan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, dan Nurhadi telah berjasa dalam kemajuan MA," ujar Hakim Saifudin. (tan/jpnn)
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada terdakwa suap dan gratisikasi mantan Sekretarsi MA Nurhadi Abdurrahman dan menantunya, Rezky Herbiyono lebih rendah dari tuntutan JPU KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance