Nurhadi Kok belum Jadi Tersangka? Ini Kata KPK

jpnn.com - JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman masih berstatus saksi dalam kasus suap pendaftaran peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, pihaknya belum menemukan bukti keterlibatan Nurhadi mengatur perkara itu. "Belum ada pengakuan Nurhadi mengatur kasus," kata Agus di markas KPK, Senin (14/6).
Karenanya, ia melanjutkan, di samping terus melakukan pemeriksaan saksi, pihaknya akan menaikan kasus suap itu ke penuntutan. Hal itu agar bisa melihat fakta-fakta yang muncul di persidangan.
"Kasus sudah berjalan, akan dinaikan kasus suapnya dulu," katanya. Kasus suap itu menjerat Panitera PN Jakpus Eddy Sindoro dan pengusaha Doddy Aryanto Supeno.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan akan mengeluarkan surat perintah penyelidikan baru jika diperlukan. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng