Nurhayati Ikhlas Dituntut 14 Tahun Penjara
Penasihat Hukum Sesalkan Majelis Hakim
Selasa, 02 Oktober 2012 – 20:02 WIB

Terdakwa perkara suap pembahasan anggaran dan tindak pidana pencucian uang, Wa Ode Nurhayati saat menyimak pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/10). Foto : Arundono W/JPNN
Jaksa juga menuntut Nurhayati dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan pencucian uang atas uang Rp 50 miliar lebih.
Sementara tim penasihat hukum Nurhayati, Wa Ode Nurzaenab malah menyalahkan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Zaenab menyayangkan majelis hakim tak meminta kliennya membuktikan asal-usul uang senilai Rp 50 miliar lebih yang disangkakan hasil korupsi.
"Soal asal usul harta, hakim tidak pernah memerintahkan klien kami untuk membuktikan asal usul harta itu. Ini kekeliruan yang besar," kata Zaenab.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR yang menjadi terdakwa perkara suap alokasi dana percepatan infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, mengaku ikhlas menerima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi