Nurhayati Ikhlas Dituntut 14 Tahun Penjara
Penasihat Hukum Sesalkan Majelis Hakim
Selasa, 02 Oktober 2012 – 20:02 WIB
Jaksa juga menuntut Nurhayati dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan pencucian uang atas uang Rp 50 miliar lebih.
Sementara tim penasihat hukum Nurhayati, Wa Ode Nurzaenab malah menyalahkan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Zaenab menyayangkan majelis hakim tak meminta kliennya membuktikan asal-usul uang senilai Rp 50 miliar lebih yang disangkakan hasil korupsi.
"Soal asal usul harta, hakim tidak pernah memerintahkan klien kami untuk membuktikan asal usul harta itu. Ini kekeliruan yang besar," kata Zaenab.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR yang menjadi terdakwa perkara suap alokasi dana percepatan infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, mengaku ikhlas menerima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Habib Aboe: PII Banyak Membantu Membentuk Karakter Anak Bangsa
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli