Nurmi dan Nurfita Mencari Uang dengan Cara Terlarang, Modus Gendongan Bayi

Nurmi dan Nurfita Mencari Uang dengan Cara Terlarang, Modus Gendongan Bayi
Dua wanita asal Aceh bersama anggota sindikat pengedar sabu-sabu ditangkap Polda Jambi. Foto: ANTARA/Nanang Mairiadi

Kedua ibu rumah tangga yang nekat menjadi kurir sabu-sabu tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009. (antara/jpnn)

Dua perempuan bernama Nurmi Husen dan Nurfita Hasanah mencari uang dengan cara yang terlarang.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News