Nurmi dan Nurfita Mencari Uang dengan Cara Terlarang, Modus Gendongan Bayi
Selasa, 22 Desember 2020 – 08:42 WIB

Dua wanita asal Aceh bersama anggota sindikat pengedar sabu-sabu ditangkap Polda Jambi. Foto: ANTARA/Nanang Mairiadi
Kedua ibu rumah tangga yang nekat menjadi kurir sabu-sabu tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009. (antara/jpnn)
Dua perempuan bernama Nurmi Husen dan Nurfita Hasanah mencari uang dengan cara yang terlarang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat