Nurmi dan Nurfita Mencari Uang dengan Cara Terlarang, Modus Gendongan Bayi
Selasa, 22 Desember 2020 – 08:42 WIB
Kedua ibu rumah tangga yang nekat menjadi kurir sabu-sabu tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009. (antara/jpnn)
Dua perempuan bernama Nurmi Husen dan Nurfita Hasanah mencari uang dengan cara yang terlarang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Tindakan SY terhadap Bocah Perempuan Ini Sungguh Tak Terpuji
- Korban Begal di Jambi yang Sempat Ditetapkan Tersangka Akhirnya Dibebaskan