Nyalon di Daerah Lain, Kada/Wakada Harus Mundur

Nyalon di Daerah Lain, Kada/Wakada Harus Mundur
Nyalon di Daerah Lain, Kada/Wakada Harus Mundur

JAKARTA--Anggota DPRD dan  kepala daerah/wakil kada yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada, cukup cuti saja. Hanya saja, jika menyalonkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News