Nyambi Jual Shabu, Wartawan Ditangkap
Minggu, 08 Mei 2011 – 17:14 WIB
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 111, 112, dan 114 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(arf/fuz/jpnn)
Baca Juga:
PONTIANAK- Nekat nyambi menjadi kurir narkoba jenis shabu, Geger Santoso (38), yang dalam identitasnya tercacat seorang jurnalis disalah satu tabloit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada yang Kenal Maling Motor Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi
- Tampang Anak Buah Osea Boma, Pembunuh Danramil Aradide Lettu Oktavianus
- Mau Tawuran, 5 Pemuda Kelompok Berandalan Bermotor Ditangkap Polisi
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Garut
- 2 Pemuda Membacoknya, Polisi Menangkis Pakai Tangan Kiri
- Residivis Kejam, Tusuk Korban Karena Tak Mendapatkan Info