Nyepi, Koruptor Tak Diremisi

Nyepi, Koruptor Tak Diremisi
Nyepi, Koruptor Tak Diremisi

Dia menegaskan remisi pada dua terpidana, terorisme dan korupsi memang tak mendapatkan celah. Kemenkumham memberikan pengetatan remisi bagi dua kategori napi. Jadi sangat jelas napi mana saja yang mendapatkan remisi khusus ini.

Untuk diketahui, pemerintah memberikan remisi khusus kepada napi itu berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sesuai aturan tersebut, remisi khusus hari raya Nyepi ini diberikan kepada napi beragama Hindu yang sudah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Napi juga harus memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan tidak pernah tercatat di buku register buku register F atau buku catatan pelanggaran disiplin.

JAKARTA -  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus bagi 333 narapidana. Remisi khusus ini hanya diberikan kepada napi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News