Nyoblos Gunakan Undangan Orang Lain, Seorang Perempuan Diamankan

Nyoblos Gunakan Undangan Orang Lain, Seorang Perempuan Diamankan
Nyoblos Gunakan Undangan Orang Lain, Seorang Perempuan Diamankan

jpnn.com - TANGSEL - Misnah (41) perempuan asal Bandung Jawa Barat diamankan petugas.  Pasalnya, perempuan ini mencoba mencoblos menggunakan identitas orang lain ketika mencoba menggunakan hak pilih di TPS 41 Kelurahan Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel.  

”Karena berbeda kami amankan yang bersangkutan,” ujar Asep Herlan, Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS 41.

Kecurigaan muncul karena anggota KPPS mengenali formulir C6 yang digunakan Misnah yang tidak lain milik warga bernama Riris Bakara warga RT 07 RW 011.  “Jadi kami laporkan ke Panwascam dan diamankan beserta barang bukti,” ujar Herlan.

Misnah sendiri mengakui dirinya disuruh seseorang untuk menggunakan surat undangan milik orang lain. Dirinya sendiri merupakan warga Bandung yang tinggal di Baros Utama, RT01/04, Cimahi, Bandung dan menetap sudah beberapa bulan terakhir menetap di Jalan Benda Timur 13, RT 07/13, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang.
 
Anggota Panwaslu Kota Tangsel Sahrudin mengatakan kasus ini akan dipelajari terlebih dahulu. Termasuk pengakuan yang bersangkutan mengenai suruhan seseorang yang membuatnya menggunakan surat undangan yang bukan miliknya.

Kasus ini sendiri akan dibawa ke Gakumdu untuk diproses lebih lanjut. “Diproses dan akan ditindaklanjuti. Kasus ini sudah ada di Panwascam dan kami tinggal tunggu laporan,” ujarnya. (bud/fin/sam/jpnn)

Berita Selanjutnya:
Kembalinya Basis Massa PKB

TANGSEL - Misnah (41) perempuan asal Bandung Jawa Barat diamankan petugas.  Pasalnya, perempuan ini mencoba mencoblos menggunakan identitas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News