Nyonya Meneer Dipailitkan akibat Kesulitan Bayar Utang Rp 7,4 Miliar

Nyonya Meneer Dipailitkan akibat Kesulitan Bayar Utang Rp 7,4 Miliar
Ribuan buruh pabrik jamu PT Nyonya Meneer saat menggelar demo untuk menuntut pembayaran gaji dan THR di depan pabrik Jalan Kaligawe Km 4 Semarang, 15 Juni 2016. Foto: Adityo Dwi/Jawa Pos Radar Semarang

Bahkan, terakhir rekening Nyonya Meneer sudah ditutup. Namun demikian dia mengakui bahwa pihak Nyonya Meneer pernah memberikan cek. Hanya saja, cek itu tidak bisa dicairkan, bahkan akan ditarik kembali.

“Pada 15 Juni 2016, pihak Nyonya Meneer sudah memberitahu ke klien kami secara tertulis, menerangkan kalau rekening Nyonya Meneer di BCA untuk pencairan BG (bilyet giro) sudah ditutup, maka dari itu kami ajukan permohonan pembatalan ini,” tandasnya.

Sedangkan La Ode Kudus selaku kuasa hukum PT Nyonya Meneer menolak diwawancara. Dia hanya melambaikan tangan kepada sembari berlalu pergi. Bahkan saat ponselnya dihubungi juga tak merespons.

Sebelumnya, pada (8/6/2015) lalu, majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto telah mengesahkan proposal perdamaian yang diajukan PT Nyonya Meneer untuk membayar utang kepada semua krediturnya. Pengesahan proposal dilangsungkan dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Semarang.

Dalam amar putusannya, hakim Dwiarso mengatakan, para pihak yakni debitur, kreditur, tim pengurus, maupun hakim pengawas telah sepakat terkait kewajiban utang yang harus dibayarkan debitur kepada 35 kreditur. Majelis hakim juga menyatakan perjanjian tanggal 27 Mei 2015 antara debitur dan 35 kreditur sudah sah, serta menghukum debitur dan kreditur untuk menaati putusan tersebut.(sm/jks/ton/JPR)

Pabrik jamu legendaris asal Semarang PT Nyonya Meneer (PT Njonja Meneer) yang dipimpin Charles Saerang akhirnya dinyatakan pailit oleh pengadilan.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News