Oalah! Berpakaian Rapi, Pria Ini Curi Kotak Amal

Oalah! Berpakaian Rapi, Pria Ini Curi Kotak Amal
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

Dilanjutkannya, saat ini pihaknya sedang mengembangkan kasus pencurian kotak amal. Apakah tersangka bekerja seorang diri dan lokasi mana saja yang menjadi target pencuriannya.

"Masih kita kembangkan. Tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman tujuh tahun penjara," pungkas Rianto. (she/ray)


BATAM - Keresahan warga Perumahan Beverly Park, Batamkota terhadap aksi pencurian kotak amal mesjid terjawab. Warga menangkap basah pelaku pencurian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News