Oalah! Berpakaian Rapi, Pria Ini Curi Kotak Amal
Kamis, 14 Januari 2016 – 11:01 WIB
Dilanjutkannya, saat ini pihaknya sedang mengembangkan kasus pencurian kotak amal. Apakah tersangka bekerja seorang diri dan lokasi mana saja yang menjadi target pencuriannya.
Baca Juga:
"Masih kita kembangkan. Tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman tujuh tahun penjara," pungkas Rianto. (she/ray)
BATAM - Keresahan warga Perumahan Beverly Park, Batamkota terhadap aksi pencurian kotak amal mesjid terjawab. Warga menangkap basah pelaku pencurian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Balita di Sidoarjo Meninggal Dunia Terlindas Fortuner Tetangga
- Tak Dilantik jadi PPPK, Bidan Desa Mengadu ke Sekda Muba
- Klungkung Akan Bangun Tempat Kelola Sampah Berteknologi Zero Waste
- Bobby Nasution Bantah Kehilangan Uang Miliaran Rupiah di Rumah Dinasnya
- Antisipasi Penculikan Anak, Polresta Bengkulu Menyiagakan Personel di Sekolah
- Ketua KPU Mukomuko Mengundurkan Diri, Ini Alasannya