Oalah, Ini Sebab Bareskrim Batal Limpahkan Kasus Kondensat

Oalah, Ini Sebab Bareskrim Batal Limpahkan Kasus Kondensat
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri pada awal pekan ini urung melimpahkan berkas perkara korupsi penjualan kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) beserta dua tersangkanya, Raden Priyono dan Djoko Harsono ke Kejaksaan Agung. Bahkan, Senin lalu (8/1) penyidik bareskrim justru memulangkan dua mantan petinggi BP Migas itu.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, ada sebab anak buahnya batal melimpahkan berkas penyidikan kasus kondensat ke kejaksaan. Yakni adanya permintaan kejaksaan ke Bareskrim agar melimpahkan tiga tersangka kasus kondensat sekaligus.

“Dari jaksa menghendaki ada tiga tersangka. Tapi baru ada dua tersangka yang sudah siap,” kata dia di Mabes Polri, Kamis (11/1).

Ari Dono menjelaskan, ada satu tersangka lagi yang belum bisa diproses. Yakni mantan Direktur Utama PT TPPI Honggo Wendratno.

“Satu dalam pencarian. Ini kami upayakan dan sudah kirim red notice-nya (ke Interpol, red),” tambah dia.

Lebih lanjut Ari Dono mengatakan, jaksa enggan menerima pelimpahan setengah-setengah. Karena itu Polri akan berusaha mencari Honggo hingga ketemu.

“Nanti dalam waktu tertentu kalau upaya kami maksimal bisa tiga langsung alhamdulillah, kalau tidak bisa mungkin dua dulu,” imbuh dia.

Sebelumnya Bareskrim pada 11 Febriari 2016 sempat menahan Priyono dan Djoko. Namun, pada 11 Juni 2016, kedua tersangka itu dilepaskan karena masa penahanannya habis sementara berkas perkaranya tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.

Bareskrim Polri pada awal pekan ini urung melimpahkan berkas perkara korupsi penjualan kondensat PT TPPI beserta dua tersangkanya ke Kejaksaan Agung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News