Oalah, Konon Ini Alasan Fariz RM Demen Pakai Narkoba
Senin, 27 Agustus 2018 – 15:51 WIB

DITANGKAP LAGI: Fariz Rustam Munaf (berkaus oranye) dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/8). Foto: Dedi Yondra/JPNN.Com
Polisi pun menjerat Fariz dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman minimalnya 4 tahun penjara. Selain itu, polisi juga menjerat Fariz dengan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
Fariz RM yang sebelumnya telah berurusan dengan hukum gara-gara narkoba kembali ditangkap polisi karena memiliki sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH