Oalah, Konon Ini Alasan Fariz RM Demen Pakai Narkoba

Oalah, Konon Ini Alasan Fariz RM Demen Pakai Narkoba
DITANGKAP LAGI: Fariz Rustam Munaf (berkaus oranye) dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/8). Foto: Dedi Yondra/JPNN.Com

Polisi pun menjerat Fariz dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman minimalnya 4 tahun penjara. Selain itu, polisi juga menjerat Fariz dengan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara. (cuy/jpnn)


Fariz RM yang sebelumnya telah berurusan dengan hukum gara-gara narkoba kembali ditangkap polisi karena memiliki sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News