Oalah! Tersangka Kasus Korupsi Bansos Daerah Ini Bertambah
Kamis, 30 Juni 2016 – 02:19 WIB

Ilustrasi dokumen jpnn
''Tidak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus ini akan bertambah tergantung hasil penyidikan yang hingga saat ini terus didalami,'' ucap Asri.
Ketiga tersangka, jelas Asri, dikenakan pasal 2, pasal 3 atau pasal 9 undang-undang nomor 31 jo UU nomor 20 tahun 2011 tentang undang-undang tipikor jo pasal 55 ayat 1.
''Akibatnya mereka terancam hukuman diatas Sembilan tahun penjara. Mereka yang sudah ditetapkan tersangka juga sudah kami lakukan pencekalan agar tidak bisa melarikan diri keluar negeri,''pungkasnya.(ias/ray/jpnn)
TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kembali menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ribuan Honorer Belum Dilantik jadi PPPK 2024 Gegara Ada 17 Bermasalah
- Berikut Identitas 11 Korban Tewas Truk Tabrak Minibus di Purworejo
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia