Oalah! Tersangka Kasus Korupsi Bansos Daerah Ini Bertambah

Oalah! Tersangka Kasus Korupsi Bansos Daerah Ini Bertambah
Ilustrasi dokumen jpnn

''Tidak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus ini akan bertambah tergantung hasil penyidikan yang hingga saat ini terus didalami,'' ucap Asri.

Ketiga tersangka, jelas Asri, dikenakan pasal 2, pasal 3 atau pasal 9 undang-undang nomor 31 jo UU nomor 20 tahun 2011 tentang undang-undang tipikor jo pasal 55 ayat 1.

''Akibatnya mereka terancam hukuman  diatas Sembilan tahun penjara. Mereka yang sudah ditetapkan tersangka juga sudah kami lakukan pencekalan agar tidak bisa melarikan diri keluar negeri,''pungkasnya.(ias/ray/jpnn)


TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kembali menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News