Oalah! Tersangka Kasus Korupsi Bansos Daerah Ini Bertambah
Kamis, 30 Juni 2016 – 02:19 WIB
''Tidak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus ini akan bertambah tergantung hasil penyidikan yang hingga saat ini terus didalami,'' ucap Asri.
Ketiga tersangka, jelas Asri, dikenakan pasal 2, pasal 3 atau pasal 9 undang-undang nomor 31 jo UU nomor 20 tahun 2011 tentang undang-undang tipikor jo pasal 55 ayat 1.
''Akibatnya mereka terancam hukuman diatas Sembilan tahun penjara. Mereka yang sudah ditetapkan tersangka juga sudah kami lakukan pencekalan agar tidak bisa melarikan diri keluar negeri,''pungkasnya.(ias/ray/jpnn)
TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kembali menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eri Cahyadi: PPPK Jangan Sikut-sikutan, Jangan Rebutan Jabatan
- Komisioner Nonaktif Bawaslu Medan Dituntut 2 Tahun Penjara
- 42 Balita Keracunan Makanan Tambahan, Polisi Turun Tangan
- Mendag Zulhas Sebut Oil Tanker yang Dibeli dari China Ini Tak Layak, Bakal Dikembalikan
- Bos Penadah Emas Hasil Tambang Ilegal di Kuansing Ditangkap, Sehari Bisa Tampung Sebegini
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia