Ogah Dipecat dari KPU, Evi Novida Segera Gugat DKPP ke PTUN
Kamis, 19 Maret 2020 – 21:25 WIB
"Saya kira putusan ini cacat hukum, akibatnya batal demi hukum dan semestinya tidak dapat dilaksanakan. Atas dasar alasan-alasan di atas, saya akan mengajukan gugatan. Saya juga akan menyampaikan alsan-alasan lain agar pengadilan dan publik dapat menerima adanya kecacatan hukum dalam putusan DKPP ini," pungkas Evi.(gir/jpnn)
Evi Novida Ginting menolak keputusan DKPP yang memecatnya dari jabatan komisioner KPU, menyusul tuduhan bahwa dirinya mengutak-atik hasil Pemilu 2019 di Kalbar.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Butuh 6.048 PPS dan 780 PPK Untuk Pelaksanaan Pilkada di Daerah ini