Ogah Dipecat dari KPU, Evi Novida Segera Gugat DKPP ke PTUN
Kamis, 19 Maret 2020 – 21:25 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu (KPU) Evi Novida Ginting Manik. Foto: Fathan Sinaga/JPNN
"Saya kira putusan ini cacat hukum, akibatnya batal demi hukum dan semestinya tidak dapat dilaksanakan. Atas dasar alasan-alasan di atas, saya akan mengajukan gugatan. Saya juga akan menyampaikan alsan-alasan lain agar pengadilan dan publik dapat menerima adanya kecacatan hukum dalam putusan DKPP ini," pungkas Evi.(gir/jpnn)
Evi Novida Ginting menolak keputusan DKPP yang memecatnya dari jabatan komisioner KPU, menyusul tuduhan bahwa dirinya mengutak-atik hasil Pemilu 2019 di Kalbar.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP