Ogah Ditilang, Ibu Ini Minta Polisi Salahkan Pabrik Motornya
Jumat, 10 November 2017 – 13:19 WIB
Dia mengaku dalam operasi zebra ini tidak pandang bulu, dan akan menindak lampu pengendara yang memakai lampu strobo, sebab mengganggu pengendara lainya.
Seperti diketahui, kewajiban menyalakan lampu utama bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
(jpnn/jr/dwi/wah/das/JPR)
Kewajiban menyalakan lampu utama bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelanggaran Helm dan Knalpot Racing jadi Primadona
- Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 Berakhir, Masyarakat Diminta Budayakan Tertib Lalu Lintas
- Operasi Zebra Cartenz Berakhir, Kombes Abrianto Sebut Pelanggaran Lalin Tertinggi Ada di 3 Daerah Ini
- Operasi Zebra, Kombes Jefri Bagi-Bagi Helm & Sampaikan Pesan untuk Keselamatan Berlalu Lintas
- Cuaca Ekstrem, Polresta Pekanbaru Keluarkan Imbauan Penting
- Polda Sumsel Gelar Operasi Zebra Musi 2023, 7 Pelanggaran Ini jadi Sasarannya