Ogah Patuhi Kapolri, Lembaga yang Dipimpin Firli Kerja Maksimal di Kantor Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan kerja fisik maksimal hari pertama kerja setelah libur panjang Idulfitri.
KPK mengabaikan imbauan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pemerintah mengenai skema kerja pegawai seusai libur Lebaran untuk bekerja di rumah.
"Sistem kehadiran fisik maksimal 75 persen pegawai melaksanakan BDK (bekerja dari kantor)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/5).
Fikri mengatakan sistem kerja itu sudah diatur dalam Surat Edaran Internal KPK tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan KPK Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Jam kerja pegawai di KPK pun tidak diubah.
"Adapun jam kerja untuk BDK adalah delapan jam," tambah dia.
Jam kerja itu ialah Senin sampai Kamis dari pukul 08.00-17.00 WIB dan Jumat dari pukul 08.00-17.30 WIB.
Skema bekerja dari rumah pun tidak diubah. Sistem kerja dari rumah diatur oleh pejabat struktural di unit kerja masing-masing.
KPK menerapkan sistem kehadiran fisik maksimal 75 persen pegawai untuk bekerja dari kantor.
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
- KPK Setor dari Rp8,2 Miliar Milik eks Wali Kota Ambon ke Kas Negara
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan