Ogah Patuhi Kapolri, Lembaga yang Dipimpin Firli Kerja Maksimal di Kantor Hari Ini

Ogah Patuhi Kapolri, Lembaga yang Dipimpin Firli Kerja Maksimal di Kantor Hari Ini
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan kerja fisik maksimal hari pertama kerja setelah libur panjang Idulfitri.

KPK mengabaikan imbauan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pemerintah mengenai skema kerja pegawai seusai libur Lebaran untuk bekerja di rumah.

"Sistem kehadiran fisik maksimal 75 persen pegawai melaksanakan BDK (bekerja dari kantor)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/5).

Fikri mengatakan sistem kerja itu sudah diatur dalam Surat Edaran Internal KPK tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan KPK Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Jam kerja pegawai di KPK pun tidak diubah.

"Adapun jam kerja untuk BDK adalah delapan jam," tambah dia.

Jam kerja itu ialah Senin sampai Kamis dari pukul 08.00-17.00 WIB dan Jumat dari pukul 08.00-17.30 WIB.

Skema bekerja dari rumah pun tidak diubah. Sistem kerja dari rumah diatur oleh pejabat struktural di unit kerja masing-masing.

KPK menerapkan sistem kehadiran fisik maksimal 75 persen pegawai untuk bekerja dari kantor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News