Oh Mbak Vina, Senangnya Berbuat Dosa
Senin, 06 Juli 2020 – 21:00 WIB
Menurut dia, Vina mampu menjual sampai 200 gram dalam satu pekan dengan harga jual senilai Rp1,5 juta per gram.
Sementara itu, Vina mengaku juga sekaligus menjadi pengedar narkoba karena demi memenuhi kebutuhan hidupnya bersama dua orang anak.
"Awalnya saya cuma jual barang terus dapat barang lagi. Tapi baru-baru ini dapat keuntungan," kata Vina.
Atas perbuatannya, Vina dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima hingga 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Vina yang kesehariannya sebagai biduanita nekat melakukan perbuatan terlarang di wilayah
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba