OJK Awasi Tiga Entitas Bisnis Mencurigakan

OJK Awasi Tiga Entitas Bisnis Mencurigakan
Dunia investasi terus mengalami perkembangan signifikan. Saking pesatnya, masyarakat awam tidak bisa membedakan mana investasi legal dan investasi ilegal alias bodong. Apalagi, dikabarkan, para pelaku usaha bodong itu di antaranya ada yang memakai dana kemplangan bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Foto: Ifoed/Indopos Ilustrasi : Ifoed/Indopos

jpnn.com, SURABAYA - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mengawasi tiga perusahaan investasi yang diduga melakukan penyimpangan pengumpulan dana masyarakat.

Langkah itu dilakukan setelah pada 21 Juni lalu tiga entitas bisnis yakni SMC Profit, PT Smart Global Indotama, dan PT Miracle Bangun Indo (MBI) sudah dihentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan.

Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur Sukamto mengungkapkan, ketiga perusahaan yang saat ini diawasi OJK terus dipantau kegiatannya.

“Kami masih mengawasi dan kalau sampai terbukti, maka OJK akan melakukan tindakan sama. Saat ini, kami masih menunggu laporan karena selama ini masih banyak masyarakat yang sudah merasa ditipu, namun tidak berani melapor. Itu yang membuat kami sulit bertindak,” kata Sukamto seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Sabtu (8/7).

Menurut dia, pihaknya sudah bekerjasama dengan pemerintah untuk mengantisipasi penipuan investasi bodong.

Salah satu langkah efektif yang sudah dilakukan adalah dengan melakukan pemblokiran terhadap alamat situs internet yang digunakan untuk menawarkan produk yang diduga dapat menimbulkan kerugian kepada masyarakat secara massif.

Dia mengatakan, investasi bodong ini belakangan semakin marak dan yang menjadi korbannnya itu bukan hanya masyarakat awam saja tapi mereka yang terpelajar juga banyak.

Sukamto menjelaskan, kasus ini agak sulit diberantas karena masyarakat yang terpelajar malu melapor, sementara yang awam takut melaporkan apa yang telah menimpa dirinya.

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mengawasi tiga perusahaan investasi yang diduga melakukan penyimpangan pengumpulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News