OJK dan DJSN Kompak Awasi BPJS

OJK dan DJSN Kompak Awasi BPJS
OJK dan DJSN Kompak Awasi BPJS

jpnn.com - JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menandatangani nota kerjasama mengenai pengawasan bersama atas Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) tahun depan. Selain penandatanganan tersebut, OJK juga meminta BPJS membuat call centre nantinya.

Penandatangan nota kesepahaman tersebut dilakukan secara langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad dan Ketua DJSN, Chazali Situmorang Selasa (24/12). Muliaman menjelaskan, secara umum nota kesepahaman antara DJSN berisi kesepakatan dalam melakukan pertukaran informasi, koordinasi, penyusunan peraturan, menetapkan ruang lingkup pengawasan, sosialisasi, dan edukasi serta pelayanan konsumen.

"OJK akan fokus kepada aspek-aspek kesehatan keuangan, penerapan tata kelola yang baik, pengelolaan serta evaluasi aset dan liabilitas, kinerja investasi, penerapan manajemen resiko, serta kepatuhan terhadap peraturan undang-undang," jelas Muliaman.

Adapun DJSN, lanjut dia, akan fokus pada aspek-aspek seperti kebijakan, perkembangan pencapaian, tingkat kepesertaan, kelayakan manfaat dam efektifitas iuran investasi.

Muliaman mengatakan, penunjukan ini sejalan dengan tugas pengaturan dan pengawasan berdasarkan undang-undang OJK nomor 21 tahun 2011, di mana OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap industri keuangan. Dengan adanya pengawasan ini, maka diharapkan BPJS dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang ada.

"Sistem Jaminan sosial memiliki peranan penting dalam mewujudkan sumber daya manusia yang sehat dana sejahtera. Agar dapat memeberi manfaat, berbagai upaya perlu dilakukan antara
lain dengan peraturan," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta adanya call centre dalam program BPJS nanti. Sebab, dengan call centre ini pelayanan bisa lebih maksimal pada peserta BPJS nanti.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DJSN Chazali Situmorang menjanjikan bahwa call centre akan segera dibuat oleh pihkannya. "Nanti kita akan buka call centre. BPJS-nya saja berlaku Januari, masa kita sudah buka call centre sekarang," ungkap pria berkacamata itu.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menandatangani nota kerjasama mengenai pengawasan bersama atas Badan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News