OJK Diminta Perjelas Aturan Pungutan dari Perbankan
Senin, 08 Oktober 2012 – 17:41 WIB

OJK Diminta Perjelas Aturan Pungutan dari Perbankan
JAKARTA - Mulai 1 Januari 2013 mendatang, Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melaksanakan tugasnya secara penuh sesuai amanat UU OJK. Hanya saja dewan komisioner yang dibentuk dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 itu belum bisa bekerja melaksanakan seluruh tugasnya.
"Tahun depan, seluruh tugas OJK bisa jalan. Hanya satu yang belum bisa yaitu menarik pungutan ke bank. Nanti kalau pengawasan bank sudah diserahkan ke DK OJK pada 2014 baru bisa," kata Ketua Komisi XI DPR RI Emir Moeis dalam rapat dengar pendapat dengan DK OJK, Senin (8/10).
Baca Juga:
Sedangkan anggota Komisi XI DPR, Muhammad Firdaus, menyatakan bahwa pungutan dari industri perbankan harus diperjelas. "Sebagai lembaga independen, OJK harus tahu batasannya. Jangan sampai, perbankan yang diawasi bisa semaunya karena merasa menyetor uang ke OJK," ujarnya.
Menanggapi pernyataan DPR, Ketua DK OJK Muliaman Hadad mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan industri perbankan maupun non-perbankan tentang pungutan. Ia menjamin pungutan oleh OJK tak membebani perbankan.
JAKARTA - Mulai 1 Januari 2013 mendatang, Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melaksanakan tugasnya secara penuh sesuai amanat
BERITA TERKAIT
- Dealer Gathering 2025 Jadi Ajang Strategi Penguatan Pasar Elektronik
- Persediaan Emas di Pegadaian Aman, Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi
- MPMX Fokus Pertahankan Stabilitas Bisnis di Tengah Gejolak Ekonomi
- Kuartal I 2025, Laba Bersih PTPN Group Meroket Jadi Sebegini
- Bank Mantap Gandeng MUF Hadirkan Program Fasilitas Pembiayaan DP 0%
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan