OJK Diminta Perjelas Aturan Pungutan dari Perbankan
Senin, 08 Oktober 2012 – 17:41 WIB

OJK Diminta Perjelas Aturan Pungutan dari Perbankan
"Jangan sampai pungutan ini memberatkan industri. Yang penting bagaimana dana itu kembali dalam bentuk berbagai macam seperti pengawasan, subsidi pendidikan bagi para pelaku pasar sehingga memberikan benefit bagi industri," bebernya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Mulai 1 Januari 2013 mendatang, Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melaksanakan tugasnya secara penuh sesuai amanat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perluas Layanan, KAI Logistik hadirkan 43 Service Point Baru
- Marga Trans Nusantara Terus Tingkatkan Kualitas Jalan Tol Kunciran–Serpong
- Pelindo Terminal Petikemas Targetkan Perpindahan ke Makassar New Port Tuntas 2027
- Krakatau Steel Mencatatkan Pendapatan Rp 15,42 Triliun Pada 2024
- Lewat New BIONS, BNI Bidik Investor Muda Kelola Investasi
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya