OJK Jatim Masih Tunggu Aturan Financial Technology

jpnn.com - SURABAYA – Perbankan maupun perusahaan nonbank terus didorong mengembangkan financial technology.
Termasuk perusahaan-perusahaan di Jawa Timur.
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 4 Jatim Budi Susetiyo mengungkapkan, potensi pengembangan fintech di Jatim tersebut ditunjang dengan kebutuhan masyarakat terhadap jasa keuangan.
Sebagaimana diketahui, penerapan fintech di masyarakat sudah berkembang luas sejalan dengan aplikasi mobile yang bisa diakses dari mana saja.
Namun, sejauh ini pihaknya belum mengidentifikasi fintech yang sudah berkembang di Jatim.
’’Terus terang kami masih menunggu aturan terkait fintech,’’ ujarnya di sela talk show di Surabaya kemarin (16/12).
Hasil klasifikasi sementara yang dirumuskan OJK, perusahaan fintech yang masuk dalam otorisasi OJK di antaranya pinjam-meminjam (peer to peer lending), crowd funding, dan channeling kredit.
Menurut dia, sejalan dengan pesatnya perkembangan fintech, regulasi akan diselesaikan secepatnya.
SURABAYA – Perbankan maupun perusahaan nonbank terus didorong mengembangkan financial technology. Termasuk perusahaan-perusahaan di Jawa Timur.
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional
- Bank Mandiri dan KJRI Penang Gelar Mandiri Sahabatku untuk Memacu Kewirausahaan PMI
- KBA Garmin Menghadirkan Teknologi Navigasi hingga Multimedia untuk Pengalaman Sempurna
- Muhammad Akbar Melantik Tiga Pejabat di Lingkungan PT Krakatau Steel