OJK Larang Perusahaan Asing Jalankan Bisnis Gadai
Kamis, 06 Oktober 2016 – 01:04 WIB
Dalam durasi dua tahun itu, OJK memberi kesempatan perusahaan gadai untuk memenuhi rasio modal minimum.
Untuk perusahaan gadai beroperasi di tingkat kabupaten modal minimum Rp 500 juta.
Sedangkan untuk beroperasi di tingkat provinsi ditetapkan minimum Rp 2,5 miliar. Aturan OJK itu berlaku surut untuk perusahaan gadai telah beroperasi (existing).
”Sumber pendanaan, bisa pinjam dari bank, bisa terbitkan surat berharga kalau memang feasible jadi tidak semata-mata sendiri. Jadi, mereka bisa undang investor untuk suntik pinjaman dan modal,” ulasnya. (far/jos/jpnn)
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan dukungannya terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) yang menggeluti bisnis gadai barang. Caranya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DAIKIN Proshop Designer Award 2024 Resmi Digelar, Beri Tantangan Ekspresikan Ide Ruang Hidup Ideal
- AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta Terima Mobil dari BRI, Asyik!
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram