OJK Larang Perusahaan Asing Jalankan Bisnis Gadai

OJK Larang Perusahaan Asing Jalankan Bisnis Gadai
Ilustrasi. Foto: JPNN

Dalam durasi dua tahun itu, OJK memberi kesempatan perusahaan gadai untuk memenuhi rasio modal minimum.

Untuk perusahaan gadai beroperasi di tingkat kabupaten modal minimum Rp 500 juta.

Sedangkan untuk beroperasi di tingkat provinsi ditetapkan minimum Rp 2,5 miliar. Aturan OJK itu berlaku surut untuk perusahaan gadai telah beroperasi (existing).

”Sumber pendanaan, bisa pinjam dari bank, bisa terbitkan surat berharga kalau memang feasible jadi tidak semata-mata sendiri. Jadi, mereka bisa undang investor untuk suntik pinjaman dan modal,” ulasnya. (far/jos/jpnn)


JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan dukungannya terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) yang menggeluti bisnis gadai barang. Caranya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News