OJK Lembaga Terbaik Respons Tax Amnesty

OJK Lembaga Terbaik Respons Tax Amnesty
Direktur Center of Banking Crisis (CBC) Ahmad Deni Daruri. FOTO: DOK.PRI

jpnn.com - JAKARTA - Data dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (3/10), menunjukkan nilai pernyataan harta dari Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) menembus Rp 3.621 triliun dengan perolehan uang tebusan mencapai Rp 89,2 triliun.

Adapun rincian pernyataan harta, berasal dari deklarasi di dalam negeri Rp 2.533 triliun. Kemudian Rp 951 triliun berasal dari deklarasi harta di luar negeri. Sementara repatriasi sebesar Rp 137 triliun.

Sedangkan uang tebusan berdasarkan SPH yang masuk sebesar Rp 89,2 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 76,6 triliun berasal dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Non UMKM, sebesar Rp 9,7 triliun dari WP Badan Non UMKM, dan dari WP Orang Pribadi UMKM Rp 2,64 triliun, dan WP Badan UMKM Rp 260 miliar.

Kemudian uang tebusan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) mencapai Rp 97,2 triliun. Terdiri dari pembayaran tebusan Rp 93,7 triliun, pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 354 miliar, dan pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun.

Hasil tax amnesty di atas, berdasarkan hasil penelitian CBC, lembaga yang paling cepat merespons sehingga tercapainya angka tersebut adalah Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan C.q Dirjen Pajak, dan Bank Indonesia.

”Penelitian yang kami lakukan berdasarkan aturan-aturan yang dibuat oleh ketiga lembaga tersebut dalam korelasinya terhadap berhasilnya pencapaian tax amnesty tahap pertama. Lembaga OJK merupakan lembaga yang tercepat pertama merespons undang-undang tax amnesty,” kata Direktur Center of Banking Crisis (CBC) Ahmad Deni Daruri.

Beberapa hari setelah disetujui Undang-Undang tax amnesti pada 28 Juni 2016, OJK telah membuat tim sosialisasi undang-undang tax amnesty dengan membuat surat edaran keseluruh perbankan di Indonesia dan semua Eminten di Pasar Modal.

Dari beberapa aturan yang dibuat lembaga tersebut, OJK di antaranya mengeluarkan aturan No. 26/POJK.04/2016 tentang Investasi di Bidang Pasar Modal dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Pengampunan Pajak.

JAKARTA - Data dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (3/10), menunjukkan nilai pernyataan harta dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News