OJK Panggil Bank-bank Singapura

jpnn.com - JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil bank-bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura.
Mereka dipanggil untuk dimintai klarifikasi mengenai informasi tentang laporan yang menyebutkan bahwa perbankan di Singapura melaporkan warga negara Indonesia melakukan repatriasi dana dalam tax amnesty.
"Bank yang dipanggil adalah Bank OCBC NISP, UOB, dan DBS. OJK sengaja memanggil khusus bank-bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura untuk meminta penjelasan tentang kebenaran informasi tersebut," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Irwan Lubis.
Menurut panjelasan dari tiga bank itu, laporan memang dilakukan dalam memenuhi standar Financial Action Task Force (FATF), sebuah lembaga yang dibentuk untuk mencegah pencucian uang antarnegara.
Hanya saja, laporan itu tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian Singapura (CAD), sehingga nasabah warga negara Indonesia bisa terus melakukan transaksi.
Menanggapi hal itu, Irwan menegaskan pihaknya terus mendukung tax amnesty.
"Saya menegaskan bahwa OJK sangat menaruh perhatian pada keberhasilan program tax amnesty dan meminta bank-bank tersebut mendukung secara penuh serta mengkomunikasikan dengan induk perusahaanya di Singapura," kata Irwan.(chi/jpnn)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil bank-bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura. Mereka dipanggil untuk dimintai klarifikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bank Mandiri Kembali Masuk Forbes World’s Best Bank 2025 Lima Tahun Beruntun
- Luncurkan Green Movement, Pertamina NRE Teguhkan Komitmen Terhadap Keberlanjutan
- Pameran Rantai Dingin dan Logistik Terbesar di Indonesia Resmi Dibuka, Ini Targetnya
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 8,9 Ton Sekam Bakar PT Minaqu Indonesia ke Belanda
- RM Pagi Sore Ekspansi ke Surabaya, Fokus Kembangkan Cabang Sendiri
- Perluas Layanan, KAI Logistik hadirkan 43 Service Point Baru