OJK Panggil Bank-bank Singapura
jpnn.com - JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil bank-bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura.
Mereka dipanggil untuk dimintai klarifikasi mengenai informasi tentang laporan yang menyebutkan bahwa perbankan di Singapura melaporkan warga negara Indonesia melakukan repatriasi dana dalam tax amnesty.
"Bank yang dipanggil adalah Bank OCBC NISP, UOB, dan DBS. OJK sengaja memanggil khusus bank-bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura untuk meminta penjelasan tentang kebenaran informasi tersebut," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Irwan Lubis.
Menurut panjelasan dari tiga bank itu, laporan memang dilakukan dalam memenuhi standar Financial Action Task Force (FATF), sebuah lembaga yang dibentuk untuk mencegah pencucian uang antarnegara.
Hanya saja, laporan itu tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian Singapura (CAD), sehingga nasabah warga negara Indonesia bisa terus melakukan transaksi.
Menanggapi hal itu, Irwan menegaskan pihaknya terus mendukung tax amnesty.
"Saya menegaskan bahwa OJK sangat menaruh perhatian pada keberhasilan program tax amnesty dan meminta bank-bank tersebut mendukung secara penuh serta mengkomunikasikan dengan induk perusahaanya di Singapura," kata Irwan.(chi/jpnn)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil bank-bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura. Mereka dipanggil untuk dimintai klarifikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Triwulan I 2024, Bank Jatim Cetak Kinerja Moncer
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Beri Atensi Perkembangan Harga Sejumlah Komoditas
- Mendagri Tito Ingatkan Pemda Jangan Terlena Meski Inflasi Nasional Terkendali
- Pra-Penjualan LPKR Mencapai Rp 1,5 Triliun di Kuartal I/2024
- Buka Peluang Pasar untuk UMKM di Luar Negeri, Bea Cukai Gelar Business Matching
- Kedekatan Erzaldi Rosman & Probowo Diharapkan jadi Angin Segar untuk Sektor Pertanian