OJK Sumbar: Rp 600 Miliar Dana Pinjol Belum Dibayar 230.106 Peminjam

OJK Sumbar: Rp 600 Miliar Dana Pinjol Belum Dibayar 230.106 Peminjam
Kepala OJK Sumbar Yusri. (Antara/Ikhwan Wahyudi)

jpnn.com, PADANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 230.106 rekening peminjam pinjaman online (pinjol) legal di Sumatera Barat hingga Oktober 2022.

"Dari 230.106 rekening itu sisa pinjaman yang belum dibayar mencapai Rp 600,96 miliar," kata Kepala OJK perwakilan Sumbar, Yusri di Padang, Jumat (9/12).

Sementara kredit bermasalah untuk pinjaman daring legal di Sumbar terbilang kecil, hanya 1,53 persen.

"Oustanding pinjaman daring di Sumbar dari tahun ke tahun terus naik, pada 2019 Rp 85,30 miliar, 2020 Rp 146,53 miliar, Oktober 2021 Rp 300,22 miliar dan Oktober 2022 menjadi Rp 600,96 miliar.

Dia melihat pada satu sisi pinjaman daring atau fintech P2P Lending cukup membantu masyarakat yang membutuhkan pembiayaan karena lebih cepat dan praktis.

Namun, dia mengingatkan agar masyarakat yang meminjam melalui pinjaman daring memastikan perusahaan pembiayaannya legal dan terdaftar di OJK.

Dia menyebutkan selama ini pihaknya cukup sering menerima pengaduan dari masyarakat soal pinjol ilegal.

"Hingga 31 Oktober 2022 tercatat di Sumbar ada 350 pertanyaan dan enam pemberian informasi kepada OJK soal pinjaman daring," ujarnya

OJK mencatat ada ratusan ribu rekening peminjam di Sumatera Barat (Sumbar) yang menerima dana pinjaman online (pinjol) legal dan Rp 600 miliar belum dibayar.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News