OJK Sumbar: Rp 600 Miliar Dana Pinjol Belum Dibayar 230.106 Peminjam

OJK Sumbar: Rp 600 Miliar Dana Pinjol Belum Dibayar 230.106 Peminjam
Kepala OJK Sumbar Yusri. (Antara/Ikhwan Wahyudi)

Dia melihat kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online ilegal.

"Ciri-ciri pinjaman daring ilegal biasanya tidak memiliki izin resmi, amat mudah memberi pinjaman, suku bunga tinggi, denda tidak terbatas dan peminjam mendapatkan teror dan intimidasi jika tidak membayar cicilan," ujarnya.

Ke depan melalui satgas waspada investasi pihaknya akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerat pinjaman daring ilegal.

Dia menekankan sebelum meminjam masyarakat diminta meminjam pada fintech yang terdaftar di OJK, meminjam sesuai kebutuhan untuk kepentingan produktif dan memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya. (antara/jpnn)


OJK mencatat ada ratusan ribu rekening peminjam di Sumatera Barat (Sumbar) yang menerima dana pinjaman online (pinjol) legal dan Rp 600 miliar belum dibayar.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News