OJK Sumbar: Rp 600 Miliar Dana Pinjol Belum Dibayar 230.106 Peminjam
Dia melihat kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online ilegal.
"Ciri-ciri pinjaman daring ilegal biasanya tidak memiliki izin resmi, amat mudah memberi pinjaman, suku bunga tinggi, denda tidak terbatas dan peminjam mendapatkan teror dan intimidasi jika tidak membayar cicilan," ujarnya.
Ke depan melalui satgas waspada investasi pihaknya akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerat pinjaman daring ilegal.
Dia menekankan sebelum meminjam masyarakat diminta meminjam pada fintech yang terdaftar di OJK, meminjam sesuai kebutuhan untuk kepentingan produktif dan memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya. (antara/jpnn)
OJK mencatat ada ratusan ribu rekening peminjam di Sumatera Barat (Sumbar) yang menerima dana pinjaman online (pinjol) legal dan Rp 600 miliar belum dibayar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- Tip agar Terhindar dari Pinjol Ilegal, Cukup 4 Langkah
- Waspada Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 139,67 Triliun
- Tingkatkan Literasi Masyarakat, 360Kredi Luncurkan Podcast Fintech Verse
- Polemik Pinjol UKT di ITB, BPKN: Hak Mahasiswa Selaku Konsumen Potensial Dilanggar
- Heboh Pinjol UKT di ITB, Prof Zainuddin Minta Perhatian Pemerintah