OJK Turunkan Bunga, Pinjol Masih Menyusahkan Masyarakat?
Pada Desember 2023, dia kaget ditagih debt collector karena merasa tidak pernah meminjam uang dari pinjol. Dia, bahkan tidak pernah memberi tanda tangan di aplikasi tersebut.
Dia pun menelusuri mutasi rekening, dan ternyata oknum pinjol ilegal tersebut memang mengirimkan sejumlah uang kepada Veri AFI.
"Padahal saya saja baru sekali klik (masuk aplikasi) kok bisa langsung ada catatan pinjaman? Artinya saat saya pertama klik masuk ke aplikasi langsung di situ sistemnya seperti otomatis memasukkan data pinjaman," ujar Veri AFI.
Veri pun berusaha untuk melunasi hingga merugi puluhan juta rupiah. Dia lantas menghapus semua aplikasi pinjaman online karena Veri merasa bahwa sistem pinjol sudah merekam data sejak install aplikasi.
Namun, kasusnya tak hanya Veri saja yang tak sengaja menjadi korban pinjol ilegal. Beberapa korban lainnya juga merasakan kerugian sejak meminjam uang di pinjol, terutama menghadapi inkonsistensi bunganya. (jlo/jpnn)
OJK menurunkan bunga untuk fintech peer-to-peer lending menjadi 0,3 persen per hari. Namun, pinjol masih menyusahkan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Tinggalkan Pinjol, Mari Berinvestasi di Pegadaian
- Hindari Jeratan Pinjol Ilegal, UOB Dukung Terciptanya Budaya Keuangan yang Sehat