OJK Usul Perketat Asing di Asuransi

OJK Usul Perketat Asing di Asuransi
OJK Usul Perketat Asing di Asuransi

Chatib menyebut, penguatan modal harus menjadi isu utama yang dibahas dan dimatangkan dalam RUU Perasuransian. Sebab, Indonesia harus siap menghadapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) untuk sektor keuangan yang akan dimulai pada 2020.

"Jadi waktu yang ada ini harus benar-benar dimanfaatkan agar industri asuransi Indonesia kompetitif saat masuk MEA," katanya.

Masih di DPR, rencana pembatasan saham kepemilikan asing di perkebunan maksimal 30 persen batal masuk dalam revisi UU Perkebunan. Kementerian Pertanian dan DPR sepakat pembatasan saham asing itu akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

"Soal pembatasan saham asing di sektor perkebunan itu krusial. Poin itu agak sulit jika harus diselesaikan dalam jangka waktu beberapa hari ke depan," ujar Menteri Pertanian Suswono saat raker dengan Komisi IV kemarin (15/9).

Menurut dia, pembahasan UU tersebut sudah menjadi komitmen dan harus dibahas pada sisa pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu II. Sebab, pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut judicial review beberapa pasal dalam UU Perkebunan.
"Ada dua pasal kalau tidak salah yang dibatalkan. Karena itu harus ada revisi dalam undang-undang itu," terangnya.

Dirjen Perkebunan Kementan Gamal Nasir mengatakan, pihaknya akan membahas soal besaran pembatasan kepemilikan asing di bidang perkebunan untuk dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah.

"Lazimnya tidak ada angka nominal. Nanti kita liat pembatasannya bagaimana. Saya khawatir investasi asing tidak mau masuk ke hilir. Nanti kita atur karena ini menyangkut rakyat," kata dia.

Semua jenis perkebunan nanti akan dimasukkan dalam PP tersebut, kecuali perkebuanan kelapa sawit. Alasannya, tidak etis selama ini negara mengundang asing untuk berinvestasi di perkebunan sawit dan petani rakyat menikmati hasilnya, namun tiba-tiba dibatasi.

JAKARTA - Industri asuransi di Indonesia bakal memasuki babak baru. Ini setelah disepakatinya RUU Perasuransian untuk dibahas di DPR guna menggantikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News